Polda NTB Tegaskan tidak Pernah Menahan IRT yang Diduga Merusak Pabrik
Minggu, 21 Februari 2021 – 05:45 WIB
Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, akhir Februari 2021.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi, sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.
"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu hanya empat tersangka, itu dititipkan di Polsek Praya Tengah karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2). (antara/jpnn)
Kombes Artano menegaskan tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah terhadap empat IRT yang diduga menjadi pelaku perusakan pabrik tembakau.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB
- Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
- Ini Peran Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Ada Cerita soal Pintu Belakang