Polda NTB Tegaskan tidak Pernah Menahan IRT yang Diduga Merusak Pabrik
Minggu, 21 Februari 2021 – 05:45 WIB

Ilustrasi Polri. Foto: Ricardo/JPNN
Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, akhir Februari 2021.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi, sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.
"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu hanya empat tersangka, itu dititipkan di Polsek Praya Tengah karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2). (antara/jpnn)
Kombes Artano menegaskan tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah terhadap empat IRT yang diduga menjadi pelaku perusakan pabrik tembakau.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Farhan Sayangkan Ulah Massa Merusak Fasum hingga Bank
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Usut Kasus Korupsi Perkeretaapian, KPK Panggil Ibu Rumah Tangga hingga Pengusaha
- 3 Warga Perusak Fasilitas di CGC Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Satunya Anggota DPRD