Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Sabtu, 16 April 2022 – 21:57 WIB

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto. Foto: Antara
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tutup Dedi.(cr3/jpnn)
Polda NTB menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perihal kasus Amaq Santi (34) yang menjadi korban begal, tetapi ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Pemkab Lombok Tengah Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan 2025