Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto. Foto: Antara

Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tutup Dedi.(cr3/jpnn)


Polda NTB menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perihal kasus Amaq Santi (34) yang menjadi korban begal, tetapi ditetapkan sebagai tersangka


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News