Polda NTB Tetapkan 14 Tersangka
Penganiayan Tahanan dan Pengerusakan Mapolsek Sekotong
Selasa, 02 Februari 2010 – 15:50 WIB
Polda NTB Tetapkan 14 Tersangka
JAKARTA- Kapolda NTB, Brigjen (Pol) Arif Wahyunadi mengatakan telah memeriksa 14 orang terkait penyerangan, penganiayaan tahanan dan pengrusakan Mapolsek Sekotong, Lombok Barat, NTB.
Ke-14 warga itu akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebagian besar berasal dari Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan dua tahanan pelaku perampokan pada Kamis (28/1) lalu.
"Kami telah mengidentifikasi calon tersangka," ujarnya kepada wartawan Selasa (2/2) siang, di Mabes Polri, Jakarta.
Kapolda menjelaskan, kasus ini sendiri berawal dari pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap Warni, seorang warga Desa Kedaro. Peristiwa perampokan itu dilakukan oleh empat pelaku, yang juga residivis kasus serupa. Mereka berinisial R, K, S dan J sekitar pukul 03.00 Wita.
JAKARTA- Kapolda NTB, Brigjen (Pol) Arif Wahyunadi mengatakan telah memeriksa 14 orang terkait penyerangan, penganiayaan tahanan dan pengrusakan
BERITA TERKAIT
- 2 Tahanan yang Kabur dari LPKA Mamuju Ditangkap Polres Majene
- Tragis Kematian Pria di Apartemen Cengkareng Jakbar
- Sebelum Buat Video Permintaan Maaf, Sukatani Ternyata Didatangi Polisi
- Kapolres-Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Dapur MBG Buntut Temuan Ulat Dalam Ompreng
- Menjelang Ramadan, Polisi Gerebek Warung Tuak dan Manisan di Musi Rawas, Ini Hasilnya
- Hari Pertama Kerja, Rano Langsung Rencanakan Penggusuran Warga Bantaran Kali Krukut