Polda NTT Ungkap Dosa Ipda Rudy Soik Pengungkap Mafia BBM yang Dipecat

Polda NTT Ungkap Dosa Ipda Rudy Soik Pengungkap Mafia BBM yang Dipecat
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

Sanksi itu berdasarkan Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Sanksi Demosi selama 3 (tiga) tahun tersebut diputuskan, karena sebelumnya yang bersangkutan Ipda Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017.

Atas putusan tersebut, Ipda Rudy Soik mengajukan banding sehingga dia tidak melaksanakan sanksi tersebut.

Dari proses sidang banding, diputuskan oleh Komisi Banding, dengan hasil putusan sidang Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/X/2024/Kom Banding, tanggal 9 Oktober 2024.

Putusan itu menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun terhadap Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Hal yang memberatkan adalah Rudy dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

"Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yg ada pada aturan kode Etik Polri,” tuturnya.

Selain itu juga selama pemeriksaan sidang berlangsung, Ipda Rudy Soik tidak kooperatif dan bahkan Rudy keluar dari ruangan sidang di saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan.

Versi Polda NTT, inilah dosa-dosa Ipda Rudy Soik sehingga polisi pengungkap kasus dugaan mafia BBM di Kupang itu pantas dipecat dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News