Polda Papua Dicurigai Tebang Pilih
Senin, 05 Desember 2011 – 07:39 WIB
Sementara, sumber di Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan bahwa berkas perkara korupsi dana insentif Papua Barat yang menyeret mantan anggota DPR asal Papua masih tersimpan di Polda Papua. Alasan macetnya kasus tersebut karena dua tersangkanya sakit dan penyidik Polda Papua yang menggarap kasus tersebut tengah berhaji.
Dalam kasus berbau suap itu, ketiga eks pejabat Pemprov Papua Barat itu, diduga melanggar UU Tipikor, Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Permendagri No 59 Tahun 2007.
Sementara, Kepala Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar terkejut ketika ditanyakan masalah tersebut. Lazimnya, berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya. “Kalau sudah P21, artinya berkas perkara sudah lengkap dan bisa segera diproses. Masalah ini akan kami selidiki lebih lanjut di Polda Papua, kenapa barang bukti tidak juga diberikan,’’ ucapnya.
Selanjutnya, dia berjanji akan menindaklanjuti macetnya penangangan kasus korupsi dana insentif di Papua Barat. Apabila ada oknum kepolisian yang terbukti bermain-main dalam kasus ini, tentunya akan ditindak tegas sesuai aturan. ‘’Kami akan bersikap obyektif dulu. Mungkin saja ada kendala diberkas perkara atau apa. Kalau ada yang bermain, tentunya kita akan tindak tegas,’’ tegasnya. (ind)
JAKARTA - Dugaan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi di daerah, bukan isapan jempol. Dalam kasus korupsi dana insentif Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru