Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB

jpnn.com, PAPUA - Kepolisian Daerah Papua telah memecat sebanyak 26 personel yang melakukan pelanggaran pada 2024.
Hal itu diutarakan Kapolda Papua Irjen Patrige Remwarin di Kota Jayapura.
Patrige mengatakan sepanjang tahun 2024 total personel yang melakukan pelanggaran mencapai 124 orang.
"Sebanyak 124 personel Polda Papua menjalani sidang kode etik lantaran melakukan pelanggaran, 26 orang diberhentikan," ucapnya.
Satu dari 26 personel yang diberhentikan, kata Patrige, salah satunya kini telah bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata.
"Bripda Aske Mabel menjadi salah satu personel yang diberhentikan karena membawa kabur empat pucuk senjata api di Polres Yalimo dan kini dia (Aske red) sudah bergabung dengan KKB, bahkan kini informasi sudah berpangkat jenderal di sana," beber Patrige.
Selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ada juga polisi yang diberikan sanksi demosi, penundaan pendidikan hingga pembinaan.
Mantan Kabid Humas Polda Papua ini juga membeberkan jenis pelanggaran yang dilakukan personel Polda Papua berbagai macam, mulai dari kasus asusila, disersi hingga menghilangkan senjata api.
Kepolisian Daerah Papua telah memecat sebanyak 26 personel yang melakukan pelanggaran pada 2024.
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi