Polda Papua Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar
Selasa, 04 Juni 2024 – 18:25 WIB
Tersangka TIN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/jpnn)
Penyidik Polda Papua menyita sejumlah aset tersangka kasus korupsi dana desa yang sudah merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya
- Usut Kasus Korupsi di Pelabuhan, KPK Periksa Bos PT Karya Nasional
- Selain Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK juga Menangkap 7 Orang Lainnya
- Sebegini Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Kena OTT KPK
- KPK Lelang Berbagai Aset Rafael Alun, Ada Apartemen hingga Rumah