Polda Papua Tahan 3 Polisi Terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah ke Papua Nugini
jpnn.com, JAYAPURA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menahan tiga anggota polisi terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah RHP ke Papua Nugini.
RHP merupakan tersangka suap dan gratifikasi yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kepala Bidang Propam Polda Papua Komisaris Besar Gustav Urbinas membenarkan informasi pihaknya menahan tiga anggota polisi terkait dugaan kaburnya RHP.
“Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP,” kata Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu (16/7).
Ketiga personel polisi itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH )," ungkap Kombes Urbinas.
Dia menjelaskan ketiga anggota Polri yang ditahan, yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob, serta Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiganya merupakan pengawal RHP sejak menjabat sebagai bupati Mamberamo Tengah.
Propam Polda Papua menahan tiga polisi terkait kasus dugaan kaburnya Bupati Mamberamo Tengah RHP ke Papua Nugini.
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong