Polda Papua Tangkap Pengedar Ganja Asal Luar Negeri, Barang Buktinya Banyak Banget
jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua menangkap dua orang pengedar ganja asal Papua News Guinea (PNG), Senin (21/2) malam.
JW dan IY ditangkap saat hendak bertransaksi di Kabupaten Jayapura.
Dari tangan keduanya polisi menyita 35 paket ganja bernilai puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, keduanya terancam 20 tahun penjara sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"IW dan IY dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya, Selasa (22/2).
Kamal mengatakan para pelaku merupakan pengedar lintas negara, mengingat ganja tersebut berasal dari luar Indonesia.
"Masih dikembangkan karena mereka (pelaku, red) ada jaringan di wilayah perbatasan negara," kata dia.
Sebegini ganja yang diamankan Polda Papua dari dua warga Papua News Guinea pada Senin (21/2) malam.
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun