Polda Papua Tangkap Pengedar Ganja Asal Luar Negeri, Barang Buktinya Banyak Banget
jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua menangkap dua orang pengedar ganja asal Papua News Guinea (PNG), Senin (21/2) malam.
JW dan IY ditangkap saat hendak bertransaksi di Kabupaten Jayapura.
Dari tangan keduanya polisi menyita 35 paket ganja bernilai puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, keduanya terancam 20 tahun penjara sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"IW dan IY dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya, Selasa (22/2).
Kamal mengatakan para pelaku merupakan pengedar lintas negara, mengingat ganja tersebut berasal dari luar Indonesia.
"Masih dikembangkan karena mereka (pelaku, red) ada jaringan di wilayah perbatasan negara," kata dia.
Sebegini ganja yang diamankan Polda Papua dari dua warga Papua News Guinea pada Senin (21/2) malam.
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung