Polda Papua Tangkap Pengedar Ganja Asal Luar Negeri, Barang Buktinya Banyak Banget

jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua menangkap dua orang pengedar ganja asal Papua News Guinea (PNG), Senin (21/2) malam.
JW dan IY ditangkap saat hendak bertransaksi di Kabupaten Jayapura.
Dari tangan keduanya polisi menyita 35 paket ganja bernilai puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, keduanya terancam 20 tahun penjara sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"IW dan IY dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya, Selasa (22/2).
Kamal mengatakan para pelaku merupakan pengedar lintas negara, mengingat ganja tersebut berasal dari luar Indonesia.
"Masih dikembangkan karena mereka (pelaku, red) ada jaringan di wilayah perbatasan negara," kata dia.
Sebegini ganja yang diamankan Polda Papua dari dua warga Papua News Guinea pada Senin (21/2) malam.
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM