Polda Pelajari Bukti dari YouTube yang Disodorkan FPI
jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya sudah menerima laporan Front Pembela Islam terkait dugaan pencemaran nama baik, menyebarkan rasa permusuhan, ras atau etnis yang dituduhkan dilakukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Bekas Bupati Belitung Timur yang karib disapa Ahok itu dilaporkan terkait pasal 310 KUHP dan 156 KUHP.
"Kita sedang pelajari laporannya dan bukti-buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (14/11).
Menurut Rikwanto, bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut lebih banyak diambil dari media sosial seperti YouTube maupun media online.
"Jadi, mana yang dimaksud (pelanggaran pasal) 156 dan 310 sedang dipelajari," kata Rikwanto.
Dia mengatakan, kalau mau menginterprestasikan pernyataan Ahok silahkan saja.
Yang jelas Polri nantinya akan mengkonfirmasikan pelanggaran yang dilaporkan terkait pasal 156 maupun 310 itu kepada saksi ahli yang kompeten.
Sehingga bisa diketahui apakah yang dilaporkan itu melanggar KUHP yang dimaksud atau tidak.
JAKARTA -- Polda Metro Jaya sudah menerima laporan Front Pembela Islam terkait dugaan pencemaran nama baik, menyebarkan rasa permusuhan, ras atau
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS