Polda: Perbaiki Keamanan Parkir Bandara
Kamis, 06 Oktober 2011 – 10:35 WIB
Menurutnya, kasus kehilangan dengan modus pemalsuan tiket parkir dan plat mobil di bandara Soetta telah menunjukkan adanya kelalaian dari operator. Otomatis, operator harus melakukan penggantian.
"Banyak keputusan-keputusan dari pengadilan dalam kasus semacam ini yang mengharuskan operator melakukan penggantian," beber Sudaryatmo. Salah satu kasus kehilangan di tempat parkir yang berbuah ganti rugi pernah terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, kasus kehilangan terjadi di daerah Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Korban kehilangan mengajukan gugatan kepada operator agar ada ganti rugi material dan imaterial. Gugatan tersebut menggunakan pijakan pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata dan pasal 4 undang-undang nomor 8 tentang perlindungan konsumen. Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung memutuskan Secure Parking sebagai operator parkir memberikan ganti rugi kepada korban.
Menurut Sudaryatmo, kehilangan akibat kelalaian operator parkir jelas-jelas telah melanggar hak konsumen. "Konsumen mau membayar parkir demi mendapatkan rasa aman. Artinya, kehilangan akibat kelalaian operator adalah bentuk pelanggaran hak mendapatkan rasa aman bagi konsumen," beber Sudaryatmo.
JAKARTA – Kasus hilangnya tiga mobil dalam waktu bersamaan di area parkir Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan lemahnya system keamanan di kawasan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS