Polda: Perbaiki Keamanan Parkir Bandara
Kamis, 06 Oktober 2011 – 10:35 WIB
Bentuk ganti rugi bisa saja berupa uang tunai atau barang serupa. Berdasar undang-undang perlindungan konsumen, pemberian ganti rugi adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. "Konsumen harus terlindungi hak-haknya," tandas Sudaryatmo.
Sementara itu, atas insiden itu, pihak pengelola parkir Bandara Soekarno Hatta, berjanji akan meningkatkan keamanan. Masing-masing areal parkir di terminal 1A, 1B dan IC yang sejatinya dijaga oleh 42 petugas sekuriti dan 12 brimob akan akan ditambah lagi 30 personil sekuriti.
"Bicara secure system, jujur sistem kita baru dan terpasang dengan baik, petugas juga sudah kita tempatkan tapi ini maling lebih pintar," ujar Deputi senior Manager bandara soekarno hatta, Mulya Abdi.
Mulya mengemukakan, kejadian pencurian kendaraan roda empat di areal parkir memang baru pertama kali terjadi di areal lingkungan bandara secara bersamaan. Tentunya, ini akan menjadi perhatian serius pihak angkasa pura sebagai pengelola bandara untuk lebih berhati-hati. "Dari data yang ada di bandara, status mobil masih ada di dalam, yang menjadi pertanyaan kenapa itu hilang," ucapnya.
JAKARTA – Kasus hilangnya tiga mobil dalam waktu bersamaan di area parkir Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan lemahnya system keamanan di kawasan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS