Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
Senin, 25 Maret 2024 – 16:45 WIB
"Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini," tutur Manang.
Menurut Manang, para tersangka diupah Rp 10 juta - Rp 20 juta.
Rencana narkoba ini akan diedarkan ke Provinsi Riau serta dikirimkan pula ke luar Riau.
Sebelumnya, pada awal Maret lalu juga diungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar di Bengkalis.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu, bahkan juga 551 gram kokain di sekitaran Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana.
Satu orang tersangka berinisial SY (47) asal Kota Dumai bersama barang bukti narkobanya dalam operasi yang digelar pada 7 Maret lalu itu. (antara/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Riau menyita 31 kg sabu-sabu dan 2.387 butir ekstasi dari tujuh tersangka yang merupakan sindikat jaringan internasional.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024