Polda Riau Bekuk Perambah Hutan di Bukit Rimbang Baling

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau meringkus pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling.
Perambah hutan yang ditangkap ada dua orang bernama Watino, 39, dan Burhan, 42, ditangkap pada Kamis 1 Agustus 2024.
“Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas perusakan hutan dengan tujuan mengalihfungsikan lahan untuk perkebunan,” kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi Rabu (7/8).
Penangkapan berawal dari nformasi yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan lindung tersebut.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta alat bukti berupa satu unit excavator saat sedang beroperasi membersihkan lahan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing Watino bertindak sebagai operator alat berat, sementara Burhan diduga sebagai dalang di balik aksi perambahan ini," lanjutnya.
Atas perbuatan itu, Watino dan Burhan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penangkapan ini membuktikan komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan, khususnya perambahan hutan.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, meringkus pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling.
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan
- Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak