Polda Riau Bekuk Perambah Hutan di Bukit Rimbang Baling

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau meringkus pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling.
Perambah hutan yang ditangkap ada dua orang bernama Watino, 39, dan Burhan, 42, ditangkap pada Kamis 1 Agustus 2024.
“Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas perusakan hutan dengan tujuan mengalihfungsikan lahan untuk perkebunan,” kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi Rabu (7/8).
Penangkapan berawal dari nformasi yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan lindung tersebut.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta alat bukti berupa satu unit excavator saat sedang beroperasi membersihkan lahan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing Watino bertindak sebagai operator alat berat, sementara Burhan diduga sebagai dalang di balik aksi perambahan ini," lanjutnya.
Atas perbuatan itu, Watino dan Burhan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penangkapan ini membuktikan komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan, khususnya perambahan hutan.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, meringkus pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling.
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute