Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif
Senin, 09 Desember 2024 – 07:28 WIB
“Dana berasal dari APBD Riau dan disalahgunakan untuk pembelian lahan dan pembangunan homestay tersebut,” ujar Nasriadi.
Sebelumnya, Polda Riau telah menyita rumah milik mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun.
Empat apartemen di Batam, hingga belasan barang branded, yang diduga dibeli dari uang hasil SPPD fiktif.
Polisi juga sudah memeriksa ratusan saksi, mulai dari ASN, THL, hingga artis ternama yakni Hana Hanifa.
Selain itu, Tim BPKP juga tengah melakukan penghitungan kerugian negara akibat SPPD fiktif yang terjadi saat masa pandemi Covid-19 2020-2021 silam. (mcr36/jpnn)
Polda Riau sita lahan dan 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Lima Puluh Kota, Sumbar terkait SPPD fiktif di DPRD Riau.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?