Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif
Senin, 09 Desember 2024 – 07:28 WIB

Saat penyidik melakukan penyitaan lahan dan 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.
“Dana berasal dari APBD Riau dan disalahgunakan untuk pembelian lahan dan pembangunan homestay tersebut,” ujar Nasriadi.
Sebelumnya, Polda Riau telah menyita rumah milik mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun.
Empat apartemen di Batam, hingga belasan barang branded, yang diduga dibeli dari uang hasil SPPD fiktif.
Polisi juga sudah memeriksa ratusan saksi, mulai dari ASN, THL, hingga artis ternama yakni Hana Hanifa.
Selain itu, Tim BPKP juga tengah melakukan penghitungan kerugian negara akibat SPPD fiktif yang terjadi saat masa pandemi Covid-19 2020-2021 silam. (mcr36/jpnn)
Polda Riau sita lahan dan 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Lima Puluh Kota, Sumbar terkait SPPD fiktif di DPRD Riau.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa