Polda Riau Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BJB Pekanbaru

jpnn.com - PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membidik tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif fasilitas kredit modal kerja kontruksi (KMKK) di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru senilai Rp 7,2 miliar.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk pengembangan dari kasus dugaan kredit fiktif di BJB Cabang Pekanbaru itu.
“Iya benar, ada sprindik baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BJB sebelumnya. Status kami tingkatkan ke penyidikan," kata Ferry Kamis (13/10).
Perwira menengah Polri itu memastikan akan mengumumkan siapa nama tersangka baru dan perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dalam waktu dekat kami umumkan nama tersangka dan jabatannya serta perannya dalam kasus di BJB itu," papar Ferry.
Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan terkait pengembangan kasus ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 12 saksi.
“Sudah ada 12 saksi diperiksa dari pihak debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Termasuk saksi ahli dari BPKP Perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan,” kata Teddy kepada JPNN.com.
Teddy menambahkan kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan.
Polda Riau membidik tersangka baru kasus kredit fiktif di BJB Cabang Pekanbaru. Sprindik baru sudah diterbtikan, tersangka akan segera diumumkan.Â
- RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024
- Lari Pagi Sambil Patroli, Kapolda Irjen Herry Soroti Tumpukan Sampah di Pekanbaru Â
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala Â