Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
Para tersangka kasus narkoba yang dihadirkan saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Riau, Senin 30 September 2024.

Pihak Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menangkap tersangka yang berada di Malaysia.

"Semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap," ungkap Brigjen Rahmadi didampingi Dirnarkoba Kombes Manang Soebeti.

Brigjen Rahmadi mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba selama ini.

Selain melakukan penindakan, Polda Riau juga terus berupaya melakukan pencegahan dan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.

Brigjen Rahmadi menerangkan, pengungkapan kasus narkoba dengan 12 tersangka, dan barang bukti sabu 83,47 kg dan esktasi 43.651 butir, merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Nilai keseluruhan barang bukti itu cukup fantastis jika dinominalkan, yakni diperkirakan mencapai Rp 96,5 miliar.

"Dengan berhasil mengamankan narkoba sebanyak itu, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 878.361 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur Brigjen Rahmadi.

Lanjut Brigjen Rahmadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditresnarkoba Polda Riau membongkar jaringan narkoba internasional yang telah lama beroperasi di wilayahnya. Bandar besar di Malaysia masih diburu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News