Polda Riau Bongkar Kasus Pengoplosan 18 Ton Beras Subsidi jadi Premium di Pekanbaru
Rabu, 20 Desember 2023 – 16:31 WIB
Keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan berjumlah 88 juta rupiah.
“Hal ini tentu sangat merugikan masyarakt, dan negara dirugikan 284 juta lebih dari kegiatan ilegal ini," tandas Irjen Iqbal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Polda Riau menangkap pelaku penyelewengan beras Bulog SPHP 5 kilogram menjadi kelas premium, hingga sebanyak 18 ton.
Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri