Polda Riau Bongkar Mafia Pemburu Bagian Tubuh Gajah, Lihat Barang Buktinya
Para pelaku melawan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Beberapa waktu sebelumnya, masih di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, aparat juga menangkap seorang penjual kulit harimau.
Sunarto juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi di wilayahnya. Sebab, aneka binatang tersebut terancam punah seiring berkurangnya luasan habitat dan aksi perburuan liar. (antara/jpnn)
Polda Riau membongkar sindikat pemburu satwa langka, gajah. Sejumlah gading gajah diamankan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat