Polda Riau Bongkar Penipuan Perbankan Rp 25 Miliar, Villa Mewah DL Sitorus di Bali Disita
Hal itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru, kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, apa yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi.
“Tersangka posisinya sebagai Direktur PT DKI. Melalui marketingnya berinisial AN dia melakukan bujuk rayu kepada para korban,” jelas Teguh.
Bahkan, aset milik DL Sitorus berupa villa mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali, juga sudah disita penyidik.
Kemudian sertifikat hak milik nomor 454 & 455, yang berada di Bali, sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT. Danora Kakao Internasional.
“Jadi, kami tangkap tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 thn 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkas Teguh.
DL Sitorus disangkakan dengan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. (mcr36/jpnn)
Aset milik DL Sitorus berupa villa mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali, juga sudah disita penyidik.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak