Polda Riau Bongkar Penipuan Perbankan Rp 25 Miliar, Villa Mewah DL Sitorus di Bali Disita

Polda Riau Bongkar Penipuan Perbankan Rp 25 Miliar, Villa Mewah DL Sitorus di Bali Disita
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Hal itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru, kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, apa yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi.

“Tersangka posisinya sebagai Direktur PT DKI. Melalui marketingnya berinisial AN dia melakukan bujuk rayu kepada para korban,” jelas Teguh.

Bahkan, aset milik DL Sitorus berupa villa mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali, juga sudah disita penyidik.

Kemudian sertifikat hak milik nomor 454 & 455, yang berada di Bali, sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT. Danora Kakao Internasional.

“Jadi, kami tangkap tersangka karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 thn 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkas Teguh.

DL Sitorus disangkakan dengan Pasal 46  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. (mcr36/jpnn)


Aset milik DL Sitorus berupa villa mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali, juga sudah disita penyidik.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News