Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
Kamis, 07 November 2024 – 17:42 WIB
Atas perbuatan itu, Mak Butet dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang berat.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Rahmat menjelaskan saat ini pihaknya masih memburu JN alias Kiki, yang berperan sebagai pemasok pakaian bekas ilegal itu.
“Satu wanita berinisial JN alias Kiki masih kami cari, statusnya DPO,” kata Edi.
Kiki merupakan pemasok pakaian bekas ilegal di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan Pulau Sumatera.
“JN ini pemasok nya, yang sudah kami ketahui dia pemasok Batam dan Sumatera,” bebernya. (mcr36/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, memburu pemasok pakaian bekas ilegal di wilayah Sumatra dan Kepri.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Turun ke Lintas Riau-Sumbar yang Putus, Desak Perbaikan Dipercepat
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam
- Irjen Iqbal Sidak ke Kantor PPK Dumai Timur, Ini yang Terjadi
- Polda Riau, Polres Rohil, dan Forkopimda Berkolaborasi Menjaga Pilkada hingga Tuntas
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba