Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
Kamis, 07 November 2024 – 17:42 WIB
Atas perbuatan itu, Mak Butet dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang berat.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Rahmat menjelaskan saat ini pihaknya masih memburu JN alias Kiki, yang berperan sebagai pemasok pakaian bekas ilegal itu.
“Satu wanita berinisial JN alias Kiki masih kami cari, statusnya DPO,” kata Edi.
Kiki merupakan pemasok pakaian bekas ilegal di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan Pulau Sumatera.
“JN ini pemasok nya, yang sudah kami ketahui dia pemasok Batam dan Sumatera,” bebernya. (mcr36/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, memburu pemasok pakaian bekas ilegal di wilayah Sumatra dan Kepri.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- Gerak Cepat Polda Riau Rilis Program Ketahanan Pangan Dukung Asta Cita Presiden Dapat Pujian
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka