Polda Riau Didesak Usut Pidana Pemerasan Kompol Petrus Terhadap Bripka Andry
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Petrus Hottiner Simamora kepada bawahannya, Bripka Andry Darma Irawan.
IPW pun mendesak agar Polda Riau mengusut tuntas kasus yang menghebohkan masyarakat.
"Kami mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Selasa (6/6).
Kompol Petrus Simamora selaku mantan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sudah memeras Bripka Andry dengan meminta setoran hingga Rp 650 juta.
Atas kasus itu, IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan.
"Praktik ini bisa dikualifikasi sebagai gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan pungli pada masyatakat serta pengusaha," ujar Sugeng.
Selain itu, tindakan tersebut bisa menjadikan alasan polisi menjadi backing pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal
"Masalah Bripka Andry yang selalu diminta setor kepada atasannya Kompol Petrus adalah masalah laten dalam praktik tertutup bagai fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri," kata dia.
IPW meminta Polda Riau untuk mengusut dugaan pidana pemerasan yang dilakukan Kompol Petrus terhadap Bripka Andry.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini