Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
Minggu, 16 Juni 2024 – 18:41 WIB
“Mereka terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar,” tutur Nasriadi. (mcr36/jpnn)
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di perairan Kepulauan Meranti.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Perintakan Anak Buah Patroli Berskala Besar untuk Menekan Angka Kejahatan
- Cekcok Soal Uang Patungan Beli Sabu-Sabu, SBD Bacok 2 Rekannya, 1 Orang Tangannya Nyaris Putus
- AKBP Fahrian Tekankan Integritas dan Disiplin Anggota Menjelang Pilkada Inhu 2024
- Montir di Pekanbaru Tewas Terkena Ledakan Drum, Kepalanya Putus
- Polda Riau Gerebek Pesta Narkoba di Pekanbaru, Sejumlah Mahasiswa & Pelajar Diamankan
- Guru Roza Dimutasi setelah Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Kini Gugat Gubernur Riau