Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
Minggu, 16 Juni 2024 – 18:41 WIB
“Mereka terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar,” tutur Nasriadi. (mcr36/jpnn)
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di perairan Kepulauan Meranti.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri