Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
Penampakan 70 Ton kayu ilegal yang diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

“Mereka terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar,” tutur Nasriadi. (mcr36/jpnn)

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di perairan Kepulauan Meranti.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News