Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
Minggu, 16 Juni 2024 – 18:41 WIB

Penampakan 70 Ton kayu ilegal yang diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.
“Mereka terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar,” tutur Nasriadi. (mcr36/jpnn)
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di perairan Kepulauan Meranti.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Bawa Pisau, Jon Mengancam Pengendara Mobil di Pekanbaru
- Lari Pagi Sambil Patroli, Kapolda Irjen Herry Soroti Tumpukan Sampah di Pekanbaru
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau