Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 61 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap
jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster di Indragiri Hilir, Riau.
Sebanyak 408.000 benih lobster dengan total nilai mencapai Rp 61 miliar lebih disita. Dua pelaku berinisial MR, 33, dan SM, 53, itu ditangkap pada Selasa (18/4) pagi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Awalnya kami dapat informasi bahwa ada penyeludupan benih bibit lobster keluar negeri melalui daerah Indragiri Hilir,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com Rabu (19/4).
Dari informasi itu Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Dhovan Oktavianton langsung melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pemantauan, tim mencurigai satu Cold Diesel Mitsubishi BE 8936 AAA yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong di pinggir jalan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Dari kecurigaan petugas dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Benar saja, saat diperiksa ditemukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster atau benur dalam ukuran kecil,” lanjut Kombes Teguh.
Mantan Dirkrimsus Polda Kepri ini memerinci bahwa 24 kotak tersebut berisi 408.000 ekor benih bibit lobster yang dimuat dalam plastik. Setiap satu kemasan plastik berisi berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil.
Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster di Indragiri Hilir, Riau.
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau