Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok & Pakaian Bekas, Jumlah Wow
Kamis, 11 Januari 2024 – 15:41 WIB
"Penangkapan dilakukan di Jalan Perawang-Siak, Kabupaten Siak, tepatnya KM 11 awal Januari 2024,” lanjut Kombes Nasriadi.
Barang-barang bekas ini diketahui masuk dari Batam, Kepulauan Riau.
"Rencananya, pakaian dan sepatu bekas tersebut akan dipasarkan ke Kota Medan, Padang, Jambi, Palembang, serta Lampung di Pulau Sumatera," beber Nasriadi.
Dua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelarangan perdagangan impor barang bekas.
Mereka berpotensi mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.(mcr36/jpnn)
Polres Kuansing dan jajaran rutin melakukan shalat subuh keliling bersama masyarakat, sembari sosialisasi Pemilu damai dan jaga keamanan.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal