Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok & Pakaian Bekas, Jumlah Wow

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok & Pakaian Bekas, Jumlah Wow
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menunjukkan barang bukti rokok dan pakaian bekas yang diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

"Penangkapan dilakukan di Jalan Perawang-Siak, Kabupaten Siak, tepatnya KM 11 awal Januari 2024,” lanjut Kombes Nasriadi.

Barang-barang bekas ini diketahui masuk dari Batam, Kepulauan Riau.

"Rencananya, pakaian dan sepatu bekas tersebut akan dipasarkan ke Kota Medan, Padang, Jambi, Palembang, serta Lampung di Pulau Sumatera," beber Nasriadi.

Dua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelarangan perdagangan impor barang bekas.

Mereka berpotensi mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.(mcr36/jpnn)

Polres Kuansing dan jajaran rutin melakukan shalat subuh keliling bersama masyarakat, sembari sosialisasi Pemilu damai dan jaga keamanan.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News