Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi

Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
Penggerebekan kediaman buronanan Eko Harya Pradita alias Eko Abud, di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Foto: Ditnarkoba Polda Riau.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggerebek rumah buronan Eko Harya Pradita alias Eko Abud, di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 12.30 WIB hingga 14.30 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Manang Soebeti memimpin langsung penggerebekan.

Selain anggota kepolisian, ketua RT setempat dan beberapa warga sekitar turut hadir dalam penggeledahan ini sebagai saksi.

Kombes Manang mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus tiga pengedar narkoba yang ditangkap timnya beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya kami menangkap tiga tersangka Hamda Gustiawan (36), M Sayuti (35), dan Hadi Wijaya (45), ketiganya warga Dumai,” kata Manang kepada JPNN.com.

Manang menjelaskan, tersangka Hamdan Gustiawan merupakan pecatan polisi.

“Tersangka HG ini merupakan pecatan Polisi. Pangkat terakhir Briptu, anggota Polres Kepuluan Meranti, dia dipecat tahun 2018,” beber Manang.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek buronan Eko Harya Pradita alias Eko Abud di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Dumai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News