Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggerebek rumah buronan Eko Harya Pradita alias Eko Abud, di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 12.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Manang Soebeti memimpin langsung penggerebekan.
Selain anggota kepolisian, ketua RT setempat dan beberapa warga sekitar turut hadir dalam penggeledahan ini sebagai saksi.
Kombes Manang mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus tiga pengedar narkoba yang ditangkap timnya beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya kami menangkap tiga tersangka Hamda Gustiawan (36), M Sayuti (35), dan Hadi Wijaya (45), ketiganya warga Dumai,” kata Manang kepada JPNN.com.
Manang menjelaskan, tersangka Hamdan Gustiawan merupakan pecatan polisi.
“Tersangka HG ini merupakan pecatan Polisi. Pangkat terakhir Briptu, anggota Polres Kepuluan Meranti, dia dipecat tahun 2018,” beber Manang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek buronan Eko Harya Pradita alias Eko Abud di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Dumai.
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- PT Tasma Puja Siap Dukung Swasembada Pangan lewat Tanam Jagung
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif