Polda Riau Jebloskan Satu Lagi Pimpinan BRK Syariah Duri ke Tahanan
jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau kembali menahan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri.
Tersangka baru yang ditahan Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian itu berinisial AM.
AM yang merupakan pemimpin seksi pembiayaan BRK Syariah Duri ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (28/4).
“Setelah kami panggil dan diperiksa, kemudian kamu tetapkan status AM sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (29/4).
AM diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah di BRK Syariah Duri, kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu.
Di mana, pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1 miliar lebih.
“Peran tersangka ini tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau SOP BRK Syariah kepada debitur SW dan SM yang terjadi pada periode Mei-Agustus 2013 lalu,” jelas Teguh.
Akibat pemberian kredit tersebut, PT BRK Syariah mengalami kerugian karena kredit macet yang dilakukan debitur berinisial SW dan SM.
Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau kembali menahan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri.
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi