Polda Riau & Lapas Bangkinang Gagalkan Penyelundupan 108 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia
jpnn.com, RIAU - Polda Riau bersama Lapas Kelas IIA Bangkinang mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 108 kilogram yang berasal dari Malaysia.
Barang haram itu rencananya bakal diedarkan di wilayah Riau.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk koordinasi, sinergitas, dan kerja sama yang telah dibangun dengan baik antara Polda Riau dan lapas.
Sehingga memudahkan penangkapan empat pelaku yakni berinisial BO (23) dan adiknya BY (23), lalu RO dan RI berstatus narapidana di Lapas Bengkinang.
"Dari penangkapan ini diketahui sabu-sabu dikirim dari Malaysia dan pelaku berencana mengedarkan di Pekanbaru,” kata Agung dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (8/7).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba yang dilakukan di Jalan Paus, Rumbai Pesisir.
Ketika didatangi polisi, BO dan BY sedang mengemas paket sabu-sabu ke dalam mobil. Kemudian keduanya segera ditangkap.
Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan ke Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru sesuai petunjuk kedua pelaku.
Polda Riau bekerja sama dengan pihak lembaga pemasyarakatan dalam mengungkap kasus narkoba.
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu