Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau

jpnn.com - Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan dua tersangka terkait korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes Rakyat di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Selasa 17 Desember 2024.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengungkapkan, kedua tersangka yang berinisial RH dan Re diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pemberian fasilitas KUR tersebut.
“Mereka terindikasi kuat terlibat dalam praktik korupsi dengan cara mencari dan mengumpulkan debitur secara tidak sah," ujar Nasriadi.
Menurut hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian, modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan pemberian fasilitas KUR kepada 22 nasabah perorangan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penyaluran kredit ini berlangsung dari Januari 2019 hingga Maret 2020.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Barang bukti yang diserahkan kepada Kejati Riau meliputi dokumen-dokumen penting yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Nasriadi.
Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau melimpahkan dua tersangka terkait korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank pelat merah.
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Dirlantas Polda Riau Tinjau Jalintim di Pelalawan, Pastikan Pemudik Aman Melintas
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri