Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
Bahwa penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma nomor 4 tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim dalam praperadilan ini.
"Kami mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eko Ruswidyanto sah secara hukum," kata Nasriadi.
Dia menegaskan bahwa pihaknya Ini merupakan bukti bahwa Ditreskrimsus Polda Riau bekerja secara profesional dalam menangani kasus Tipikor di Riau.
“Ini adalah upaya serius saya sebagai Dirkrimsus memberantas tindak pidana korupsi di tanah melayu lancang kuning ini,” tegas Nasriadi.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan dua orang mantan pegawai berinisial Eko merupakan mantan pimpinan bank negara di Bengkalis, dan DS sebagai penyelia pemasaran.
Ditreskrimsus Polda Riau menang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi penyaluran KUR dengan kerugian negara Rp 46,6 Miliar.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku