Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar

Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022.

Modus operandinya ialah dengan tidak melakukan verifikasi keabsahan usaha dan aset yang dijaminkan debitur.

Analisis persetujuan KUR hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran kredit tersebut.

DS alias Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan. Nilai kreditnya Rp 100 juta per debitur.

Dalih usulan KUR itu ialah untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan tersebut  disetujui oleh Eko.

Namun, Trisye Helga Augustine selaku pejabat bidang kontrol internal bank BUMN itu di Dumai menemukan kejanggalan.

Saat itu, penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban dan tim langsung melakukan penyellidkan.

Hingga akhirnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp.46.617.192.219.

Ditreskrimsus Polda Riau menang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi penyaluran KUR dengan kerugian negara Rp 46,6 Miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News