Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
Rabu, 03 April 2024 – 15:00 WIB
Angka itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov. Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan bank BUMN dan jumlah kerugian negara yang besar. (mcr36/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Riau menang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi penyaluran KUR dengan kerugian negara Rp 46,6 Miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku