Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar

Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Angka itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov. Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan bank BUMN dan jumlah kerugian negara yang besar. (mcr36/jpnn)


Ditreskrimsus Polda Riau menang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi penyaluran KUR dengan kerugian negara Rp 46,6 Miliar.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News