Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
Rabu, 03 April 2024 – 15:00 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
Angka itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov. Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan bank BUMN dan jumlah kerugian negara yang besar. (mcr36/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Riau menang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi penyaluran KUR dengan kerugian negara Rp 46,6 Miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Kombes Taufiq Punya Pesan Penting untuk Pemudik
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius