Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
Terakhir ada RP selaku operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6 dan mengirimkannya kepada Robby.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kombes Nasriadi menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat akun ID di aplikasi High Domino Island (HDI) dan menaikkannya ke level 6.
"Pada level 6, fitur permainan judi jenis slot terbuka. Akun yang sudah level 6 kemudian dijual seharga Rp 5.000 per ID di akun Facebook. Omzetnya mencapai Rp 18 miliar,” tuturnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polda Riau untuk mencari pelaku lain dan melacak aset milik para tersangka.(mcr36/jpnn.com)
Polda Riau ungkap tindak pidana pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino, sejenis judi online beromzet mencapai Rp 18 miliar di Dumai.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Ibu, Ayah, dan Adik Meninggal Ditabrak Pengendara Mabuk, Alda Kini Sebatang Kara
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Polisi Sebut Akan Ada Ledakan Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
- Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau, 4 Kapolres Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya