Polda Riau Merebus 243 Kilogram Sabu-sabu & 405.527 Butir Pil Ekstasi, Lihat
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan selama dua bulan terakhir.
Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari 243 kilogram sabu-sabu dan 405.527 butir pil ekstasi.
Pemusnahan narkoba itu dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun pada Kamis (29/9).
Pantauan JPNN.com, ratusan bungkus sabu-sabu dan ribuan pil terlarang itu dimusnahkan dengan cara direbus.
Barang haram itu dimasukkan Brigjen Tabana Bangun bersama Dirnarkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur ke dalam rebusan air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai.
"Barang bukti sebanyak 243 kilogram sabu-sabu dan 405.527 butir ekstasi yang kami musnahkan ini berasal dari delapan kasus yang ditangani Direktorat Narkoba Polda dan Satuan Narkoba Polres Dumai," kata Brigjen Tabana Bangun.
Perwira tinggi Polri itu menjelaskan delapan kasus peredaran narkoba itu menjerat 27 tersangka.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebanyak 243 kilogram sabu-sabu dan 405.527 butir pil ekstasi tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama dua bulan terakhir dimusnahkan, Kamis.
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Polda Riau Cek Kesiapan Logistik & Operasional Polres Inhu Jelang Pilkada
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Presiden Prabowo Beri Instruksi, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Langsung Bergerak
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia