Polda Riau Meringkus Pencuri Mata Uang Crypto Bernilai Rp 5,1 Miliar,

jpnn.com, PEKANBARU - Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau meringkus seorang pria yang mencuri mata uang crypto bernilai Rp 5,1 miliar.
Tim yang dipimpin Kompol Fajri itu menangkap pria berinisial DA (39) di rumahnya yang beralamat di Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Riau pekan lalu.
DA ketahuan mencuri crypto di sejumlah akun di metamask (dompet digital ceypto).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan dari penangkapan DA, turut disita sejumlah aset senilai Rp 5,1 miliar.
Aset yang disita di antaranya rumah mewah pribadi, tiga mobil mewah dan sejumlah kendaraan roda dua.
"Modus tersangka menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun-akun metamask melalui media sosial Facebook dan Discord," kata Kombes Nasriadi, Kamis (11/1).
Mantan Dirkrimsus Polda Kepri ini menjelaskan link palsu yang dibuat oleh AD tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun metamask sehingga korban segera mengganti username dan password.
Ketika ada pemilik akun yang merespons, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun.
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau meringkus seorang pria yang mencuri mata uang crypto bernilai Rp 5,1 miliar. Simak penjelasannya.
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Inisiasi Aksi Tanam Pohon, Melindungi Tuah Menjaga Marwah
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Kapolda Riau Menjelaskan Filosofi "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah"
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat