Polda Riau Meringkus Pencuri Mata Uang Crypto Bernilai Rp 5,1 Miliar,
![Polda Riau Meringkus Pencuri Mata Uang Crypto Bernilai Rp 5,1 Miliar,](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/01/11/kapolda-riau-irjen-mohammad-iqbal-mengecek-mobil-mewah-yang-crnh.jpg)
“Saat itulah pelaku langsung mencuri seluruh koin crypto di akun tersebut," ujarnya.
Kemudian, kumpulan ID dan password metamask para korban akan tersimpan ke e-mail penampung milik AD.
Hal itu membuat AD dengan leluasa mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut
"Seluruh saldo tersebut di kirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari walllet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya," bebernya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, AD telah melancarkan aksinya sejak 2017 lalu.
Atas perbuatan itu AD dijerat Ayat (1) jungcto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
AD terancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.(mcr36/jpnn)
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau meringkus seorang pria yang mencuri mata uang crypto bernilai Rp 5,1 miliar. Simak penjelasannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini
- Cegah Kecelakaan, Polantas Periksa Kondisi Sopir dan Bus di Pekanbaru
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Jembatani Dunia Kripto dan TradFi, Union Chain Meluncurkan ZK Chain
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau