Polda Riau Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan 1707 Happy Five
JN ditangkap di tepi Jalan HR Subrantas di dalam mobil Grand Livina bersama 800 gram sabu-sabu dengan total diamankan 1,3 kg sabu-sabu. Terkait kedua tersangka, Polda Riau masih melakukan pengembangan dengan menetapkan satu orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial A.
Dari pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan tergadap kedua tersangka, sabu-sabu ini berasal dari Malaysia melalui jalur laut, lalu dibawa lewat darat ke Pekanbaru.
Dalam jaringan ini, NA dan JN adalah kaki tangan A. Jika ada orang yang ingin memesan sabu-sabu, maka NA dan JN yang menjadi penghubung bagi A.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam mendekam di penjara dalam waktu lama. Penyidik menjerat mereka dengan pasal 112 juncto 114, juncto 132 Undang-undang (UU) No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ali)
KOTA - Pemusnahan narkotika dilakukan jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, Selasa (6/5) kemarin terhadap 1,3 kilogram (kg) sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim