Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar

jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Narkoba Polda Riau menghancurkan barang bukti hasil tangkapan berupa 1.050 ekstasi dan sabu seberat 5 kilogram senilai Rp10 miliar, Jumat (21/8). Sementara delapan orang tersangka pemilik barang haram itupun hanya bisa tertunduk. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah mengatakan bahwa jajaranya terus bekerja sama dengan sejumlah pihak agar ruang gerak peredaran narkoba di Riau semakin sempit. Salah satunya dengan Bea Cukai. 

Seperti pada pengungkapan sabu seberat 5 kilogram dari Malaysia. Di mana petugas patroli Bea Dan Cukai Kepulauan Riau berhasil mencegat kapal kayu dengan nomor dinding G7.S10.NO 1415 di Perairan Sinaboi, Rokan Hilir.

Saat digeledah ditemukan dua orang dengan nama Iwan Karel dan Fadli Afan kedapatan menyimpan sabu di dalam limabungkus minuman sachet merek Da Hong Pao. 

"Jadi dua orang tersangka ini mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di sana. Bahkan saat ditangkap tersangka dengan nama Iwan ini bersembunyi di dekat baling-baling kapal," kata Hermansyah.

Selain dua tersangka diatas, Polda Riau juga berhasil mengungkap peredaran sabu dari tersangka lainnya. Di antaranya Bambang Atmaja 23,04 gram, Harianto alias Rian 56,63 gram, Adi Supriadi 9,3 gram dan Aris Jauhari 5,2 gram.

Sementara untuk ekstasi yang berjumlah 1.050 butir, jajaranya dikatakan Hermansyah mengungkap dari dua orang tersangka, yakni Hairudin dengan rincian 523 butir berlogo kepiting dan 523 butir warna cream berlogo kacamata.

Hermansyah juga mengakui bahwa sistem distribusi narkoba yang masuk ke Indonesia dikoordinir secara rapi. Buktinya, setiap uangkapan tidak pernah bisa menangkap produsenya. "Iya selalu putus jaringanya. Mereka (para tersangka) hanya sebagai kurir. Tidak tahu siapa pemilik dan siapa penerimanya," sambungnya lagi.

PEKANBARU - Direktorat Narkoba Polda Riau menghancurkan barang bukti hasil tangkapan berupa 1.050 ekstasi dan sabu seberat 5 kilogram senilai Rp10

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News