Polda Riau Pastikan Tak Toleransi Penambangan Ilegal
Senin, 16 Mei 2022 – 18:57 WIB

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto bersama Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan menggelar konferensi pers tentang kasus dugaan penambangan ilegal di Pekanbaru, Senin (16/5). Foto: Humas Polda Riau
Ferry mengatakan menurut Undang Undang Minerba, kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktivitas penambangan, baru bisa masuk unsur pidana.
“PT tersebut baru melakukan aktivitas sekitar semingguan sebelum akhirnya mereka hentikan. Perbuatan melawan hukumnya kami perhatikan betul dan keterangan saksi ahli nantinya akan sangat membantu dalam kami menangani kasus ini secara profesional dan proporsional,” tutupnya. (tan/jpnn)
Polda Riau menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian ESDM sebelum memutuskan apakah kasus penambangan ilegal masuk ranah pidana.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Lari Pagi Sambil Patroli, Kapolda Irjen Herry Soroti Tumpukan Sampah di Pekanbaru
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi