Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
jpnn.com, RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran 31 kilogram sabu-sabu dan 2.387 butir pil ekstasi dari jaringan internasional.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis.
Selain barang bukti, pihaknya juga menangkap tujuh tersangka dalam operasi ini.
"Modus operandinya, mereka menggunakan kapal dan memasukkan barang dengan melintasi Selat Malaka melalui jalur laut," terang Manang Senin (25/3).
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir darat, koordinator kurir laut, serta pengendali yang menyeberangkan barang dari Malaysia.
Salah satu tersangka memiliki gudang sendiri di Malaysia yang digunakan khusus untuk menyimpan narkoba tersebut sebelum dikirimkan.
"Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini," kata Manang.
Para tersangka diupah Rp10-20 juta untuk mengedarkan narkoba ini ke Provinsi Riau dan luar Riau.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 31 kilogram sabu dan 2.387 butir pil ekstasi dari jaringan internasional.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau