Polda Riau Sikat 8 Pelaku Pembakaran Lahan

Polda Riau Sikat 8 Pelaku Pembakaran Lahan
TERBAKAR: Lahan gambut seluas sekitar 1 hektare terbakar di Kawasan Kelurahan Bansir Darat, Pontianak Tenggara, Selasa (10/1). Kebakaran lahan gambut kerap menyebabkan terjadinya bencana kabut asap. Foto: Haryadi/Pontianak Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Riau membuktikan keseriusan dalam menangani kasus pembakaran lahan. Saat ini, sudah ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah tetapkan delapan tersangka dan sudah ditahan di Polda Riau," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya ketika dikonfirmasi, Minggu (7/3).

Menurut dia, selain menahan tersangka, penyidik juga akan minta pertanggungjawaban pemilik lahan dalam arti untuk pencegahan kebakaran hutan.

"Selain itu bisa juga pemadaman atau hukuman kelalaiannya atau kesengajaan,” ujar Agung.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, pihaknya juga akan melakukan review administrasi agar segala izin atau hak yang diberikan dicabut oleh instansi yang mengeluarkan.

"Para tersangka kami kenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Agung.

Pada Senin 22 Februari, Presiden Joko Widodo mengingatkan seluruh jajaran terkait agar tidak mengendurkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan, meskipun saat ini sejumlah wilayah tengah menghadapi bencana banjir dan tanah longsor.

Presiden juga berharap agar jajarannya menyiapkan rencana pencegahan yang matang dan detail terkait hal tersebut.

Polda Riau menangkap delapan pelaku pembakar lahan yang sudah meresahkan beberapa waktu belakangan ini. Delapan tersangka itu kini sudah ditahan di Mapolda Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News