Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara

Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal memaparkan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang terjadi di Riau, dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Markas Polda Riau. Foto:Tim Multimedia Kapolda Riau.

Irjen Iqbal menambahkan bahwa penanganan kejahatan terhadap SDA tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan inovasi dan kolaborasi antarinstansi terkait. 

Salah satunya adalah dengan memperkenalkan creative breakthrough atau terobosan kreatif yang mempermudah proses perizinan di sektor pertambangan.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala yang ditemukan dalam analisis dan evaluasi (Anev), di mana birokrasi perizinan dianggap menyulitkan pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal.

“Kami berharap inisiatif ini bisa memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang ingin menjalankan usaha pertambangan dengan benar, tanpa harus terjerat dengan masalah hukum,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI juga menyoroti isu penyalahgunaan senjata api dan peredaran narkotika di wilayah Riau.

Irjen Iqbal menegaskan pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum tanpa henti terhadap kejahatan narkoba, terutama mengingat Riau, sebagai salah satu pintu masuk barang haram tersebut melalui daerah pesisir.

Edukasi kepada masyarakat pesisir tentang bahaya narkotika dan pentingnya kerjasama dalam mencegah peredarannya juga terus digalakkan.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara DPR, Kepolisian, dan instansi terkait untuk menciptakan solusi efektif dalam melindungi sumber daya alam serta meningkatkan tata kelola yang lebih baik di Provinsi Riau. (mcr36/jpnn)

Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp221 miliar melalui penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan lingkungan


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News