Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 26 November 2024.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Kami lakukan penyitaan, penitipan, dan pemasangan plang penyitaan pada barang bukti berupa empat unit apartemen tipe studio dengan total nilai aset sebesar Rp 2,144 miliar di Batam,” kata Nasriadi (4/12).
Nasriadi memerinci empat apartemen yang disita itu atas nama kepemilikan mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun alias Bang Uun di lantai 16, No. 10 dengan harga Rp 557 juta.
“Apartemen itu dibeli Muflihun pada tahun 2020, pelunasan 2023,” beber Nasriadi.
Kemudian milik mantan THL Setwan DPRD Riau Mira Susanti di lantai 24 nomor 08, dengan harga Rp 557 juta, pmbelian tahun 2020, pelunasan 2023.
Lalu milik Irwan Suryadi di lantai 6 nomor 25 senilai Rp 513 juta pembelian tahun 2020, pelunasan 2022.
Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat empat unit apartemen di Batam terkait tindak pidana korupsi SPPD fiktif.
- Irjen Iqbal Turun ke Lintas Riau-Sumbar yang Putus, Desak Perbaikan Dipercepat
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam
- Irjen Iqbal Sidak ke Kantor PPK Dumai Timur, Ini yang Terjadi
- Polda Riau, Polres Rohil, dan Forkopimda Berkolaborasi Menjaga Pilkada hingga Tuntas
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba