Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 26 November 2024.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Kami lakukan penyitaan, penitipan, dan pemasangan plang penyitaan pada barang bukti berupa empat unit apartemen tipe studio dengan total nilai aset sebesar Rp 2,144 miliar di Batam,” kata Nasriadi (4/12).
Nasriadi memerinci empat apartemen yang disita itu atas nama kepemilikan mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun alias Bang Uun di lantai 16, No. 10 dengan harga Rp 557 juta.
“Apartemen itu dibeli Muflihun pada tahun 2020, pelunasan 2023,” beber Nasriadi.
Kemudian milik mantan THL Setwan DPRD Riau Mira Susanti di lantai 24 nomor 08, dengan harga Rp 557 juta, pmbelian tahun 2020, pelunasan 2023.
Lalu milik Irwan Suryadi di lantai 6 nomor 25 senilai Rp 513 juta pembelian tahun 2020, pelunasan 2022.
Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat empat unit apartemen di Batam terkait tindak pidana korupsi SPPD fiktif.
- Ibu, Ayah, dan Adik Meninggal Ditabrak Pengendara Mabuk, Alda Kini Sebatang Kara
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Polisi Sebut Akan Ada Ledakan Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
- Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau, 4 Kapolres Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya