Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
Rabu, 04 Desember 2024 – 13:30 WIB
Terakhir milik Teddy Kurniawan di lantai 7 nomor 9 dengan harga Rp 517 juta, pembelian tahun 2020, pelunasan 2022.
“Penyitaan dilakukan dari Yudo Supriyadi yang saat itu menguasai properti, disaksikan oleh Agus Suparlan selaku pimpinan proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik unit apartemen,” ungkap Nasriadi.
Proses penyitaan ini merupakan langkah penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara.
Nasriadi berharap langkah ini dapat memberikan sinyal tegas kepada pelaku korupsi untuk bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan masyarakat. (mcr36/jpnn)
Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat empat unit apartemen di Batam terkait tindak pidana korupsi SPPD fiktif.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Turun ke Lintas Riau-Sumbar yang Putus, Desak Perbaikan Dipercepat
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam
- Irjen Iqbal Sidak ke Kantor PPK Dumai Timur, Ini yang Terjadi
- Polda Riau, Polres Rohil, dan Forkopimda Berkolaborasi Menjaga Pilkada hingga Tuntas
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba