Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun

Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
Proses penyitaan yang dilakukan oleh Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Polda Riau

Terakhir milik Teddy Kurniawan di lantai 7 nomor 9 dengan harga Rp 517 juta, pembelian tahun 2020, pelunasan 2022.

“Penyitaan dilakukan dari Yudo Supriyadi yang saat itu menguasai properti, disaksikan oleh Agus Suparlan selaku pimpinan proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik unit apartemen,” ungkap Nasriadi.

Proses penyitaan ini merupakan langkah penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara.

Nasriadi berharap langkah ini dapat memberikan sinyal tegas kepada pelaku korupsi untuk bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan masyarakat. (mcr36/jpnn)


Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat empat unit apartemen di Batam terkait tindak pidana korupsi SPPD fiktif.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News