Polda Riau Sudah Tetapkan 10 Tersangka Karhutla
Rabu, 26 Juni 2013 – 18:10 WIB
JAKARTA - Jajaran Polda Riau telah menetapkan sedikitnya 10 orang oknum masyarakat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah kabupaten dan kota di Riau dalam sepekan terakhir. "Sementara ini belum ada perusahaan yang belum diperiksa.
"Upaya hukum dari Polda Riau terkait Karhutla di Riau, sebanyak 10 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masyarakat yang membuka lahan," kata Kabag Pensat Polri Kombes Rana S. Permana di Mabes Polri, Rabu (26/6).
Dalam peristiwa ini Menteri Lingkungan Hidup Baltazar Kambuaya pernah menyebut ada indikasi keterlibatan 8 perusahaan di Riau hingga menyebabkan terjadinya karhutla. Menanggapi hal ini Rana menyebut belum ada tersangka dari kalangan perusahaan.
Baca Juga:
Untuk tersangka oknum masyarakat berasal dari Kabupaten Rokan Hilir 6 orang tersangka, Kabupaten Bengkalis 1 orang, Pelalawan 2 orang dan Siak 1 tersangka," jelasnya.
JAKARTA - Jajaran Polda Riau telah menetapkan sedikitnya 10 orang oknum masyarakat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi