Polda Riau Sudah Tetapkan 10 Tersangka Karhutla
Rabu, 26 Juni 2013 – 18:10 WIB
JAKARTA - Jajaran Polda Riau telah menetapkan sedikitnya 10 orang oknum masyarakat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah kabupaten dan kota di Riau dalam sepekan terakhir. "Sementara ini belum ada perusahaan yang belum diperiksa.
"Upaya hukum dari Polda Riau terkait Karhutla di Riau, sebanyak 10 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masyarakat yang membuka lahan," kata Kabag Pensat Polri Kombes Rana S. Permana di Mabes Polri, Rabu (26/6).
Dalam peristiwa ini Menteri Lingkungan Hidup Baltazar Kambuaya pernah menyebut ada indikasi keterlibatan 8 perusahaan di Riau hingga menyebabkan terjadinya karhutla. Menanggapi hal ini Rana menyebut belum ada tersangka dari kalangan perusahaan.
Baca Juga:
Untuk tersangka oknum masyarakat berasal dari Kabupaten Rokan Hilir 6 orang tersangka, Kabupaten Bengkalis 1 orang, Pelalawan 2 orang dan Siak 1 tersangka," jelasnya.
JAKARTA - Jajaran Polda Riau telah menetapkan sedikitnya 10 orang oknum masyarakat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di
BERITA TERKAIT
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?