Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau beserta jajarannya telah menangkap sebanyak 3.343 penanganan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 1 Januari hingga 19 Desember 2024.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti telah merilis penangkapan Ditresnarkoba hingga Polres di Riau, selama hampir setahun.
Polisi yang akrab disapa Bray Manang ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 2.270 laporan polisi.
“Dari jumlah laporan itu, kami telah menangkap sebanyak 3.343 orang tersangka,” kata Kombes Manang Jumat (20/12).
Selain ribuan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti dalam jumlah yang fantastis, yakni sabu-sabu seberat 509.904,56 gram.
Kemudian ekstasi 171.817 butir, Ganja: 37.758,94 gram, H-Five: 7.270,5 butir.
Barang bukti tersebut juga akan dimusnahkan oleh Tim Bray Manang dalam waktu dekat.
“Selain kasus narkotika, kami juga mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran narkoba ini. Ada 4 tersangka kami sita asetnya dengan total nilai Rp 2.324.600.000,” ungkapnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah menangkap sebanyak 3.343 penanganan kasus narkotika dan TPPU selama periode 1 Januari hingga 19 Desember 2024.
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab