Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
Barang bukti yang disita berkaitan kasus TPPU ini meliputi sejumlah uang tunai, kendaraan bermotor, dan aset tidak bergerak yang diduga hasil dari aktivitas peredaran narkotika.
Pak Bray mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian, masyarakat, dan lembaga terkait.
“Kami terus berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba, termasuk menindak tegas tindak pidana pencucian uang sebagai upaya memberantas keuntungan pelaku,” ujarnya.
Alumni Akpol 2001 ini juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kasus yang terungkap sepanjang tahun 2024 ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba, bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah Riau,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah menangkap sebanyak 3.343 penanganan kasus narkotika dan TPPU selama periode 1 Januari hingga 19 Desember 2024.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab