Polda Riau Tangkap Eks Kacab Bank BUMN Lipat Kain Terkait Kasus Transaksi Fiktif
![Polda Riau Tangkap Eks Kacab Bank BUMN Lipat Kain Terkait Kasus Transaksi Fiktif](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/08/16/eks-kepala-cabang-bank-bumn-di-lipat-kain-berinisial-ap-yan-pmbk.jpg)
Slip penarikan dilakukan mengunakan Fiat Approval dan Password milik EP.
Sehingga menyebabkan terjadi selisih antara jumlah uang yang berada pada sistem atau vault balance Inquiry dengan fisik.
Tak sedikit, selisih uang yang berada pada brangkas bank sebesar Rp 5.272.500.000. Uang itu kemudian menyebabkan kerugian hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak bank.
"Kerugian Rp 5,2 miliar lebih ini diketahui berdasarkan hasil audit internal. Terlihat ada kerugian akibat transaksi fiktif yang terjadi di kantor cabang Lipat Kain," lanjut Nasriadi.
Untuk diketahui, operasi penangkapan ini disebut Jumat Keramat.
Penyebutan Jumat Keramat karena Tim Subdit II Perbankan, kerap kali menetapkan dan menangkap penjahat perbankan pada hari Jumat.
Atas perbuatan itu EP dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) atau Pasal 49 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (mcr36/jpnn)
Polda Riau menangkap pria berinisial AP terkait transaksi fiktif di salah satu Bank BUMN, cabang Lipat Kain, Kampar, yang merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Cegah Kecelakaan, Polantas Periksa Kondisi Sopir dan Bus di Pekanbaru
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi