Polda Riau Tangkap Gembong Narkoba Jaringan Internasional, Sita 107 Kg Sabu-sabu
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba internasional lintas negara yang berasal dari Malaysia, dan menangkap 17 orang tersangka.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti 107 kilogram sabu-sabu, 2.736 butir ekstasi, 214 gram ganja kering, ratusan juta rupiah uang tunai, dan empat unit mobil.
Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil strategi undercover buy dan pengintaian di perairan Bengkalis.
Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap merupakan gembong narkoba yang telah lama dicari.
Ia merupakan pemasok besar untuk wilayah Pangeran Hidayat dan Pasar Agus Salim, Kota Pekanbaru.
"Tersangka berinisial IC ini telah melakukan transaksi senilai total Rp 10 miliar lebih sejak Januari hingga Maret tahun ini,” kata Irjen Iqbal saat ekspose di Mapolda Riau, Jumat (5/4).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti menjelaskan, jaringan narkoba internasional ini sangat kompleks, melibatkan importir, transportir, bandar, pengedar, dan pengendali.
Narkoba tersebut disita dari 17 tersangka di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Bengkalis, dua di antaranya adalah perempuan.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba internasional lintas negara yang berasal dari Malaysia
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya