Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Asal Tembilahan, 2 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar di Lampung
jpnn.com, INHIL - Petugas Kepolisian dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram ke wilayah Provinsi Lampung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AH, 31, warga Tembilahan.
Tersangka diringkus saat membawa sabu-sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Calya bernopol B 2771 BZN, di Jalan Lintas Rengat - Rumbai Jaya Harapan Tani, Desa Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada Senin 15 Juli 2024 malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti,” kata Manang kepada JPNN.com Rabu (17/7).
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital dan handphone.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Malaysia dengan upah Rp 20 juta per kg," ungkap Manang.
Manang berujar, pelaku ini dikendalikan oleh seseorang yang kini masih didalami oleh petugas.
Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram ke wilayah Provinsi Lampung.
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat